Indonesia telah merampungkan regulasi penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), yang memperkuat komitmennya dalam mengurangi emisi karbon global.

Dadan Kusdiana, sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan pada hari Selasa bahwa peraturan tersebut saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo sebelum dapat berlaku.

“Peraturan tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari presiden,” kata Kusdiana dalam webinar tentang perdagangan karbon di Jakarta.

Kusdiana mengatakan selain berkontribusi melalui CCS, Indonesia juga berupaya memperluas penggunaan energi terbarukan dan sumber energi rendah karbon lainnya.

Indonesia, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dengan upaya sendiri atau sebesar 43,2 persen dengan bantuan internasional. /CFP

Indonesia, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dengan upaya sendiri atau sebesar 43,2 persen dengan bantuan internasional. /CFP

Indonesia, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dengan upaya sendiri atau sebesar 43,2 persen dengan bantuan internasional. /CFP

Indonesia, salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, telah berjanji untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 dengan usaha sendiri atau sebesar 43,2 persen dengan bantuan internasional.

Pada bulan Mei 2023, Pusat Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Indonesia didirikan untuk mendukung pengembangan bisnis rendah karbon yang melibatkan hidrogen, amonia biru dan hijau, atau metanol biru dan hijau, di negara Asia Tenggara tersebut.

Pada bulan September 2023, Widodo meluncurkan bursa karbon pertama di Indonesia, IDXCarbon, untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Skema ini memungkinkan perusahaan atau organisasi yang berfokus pada energi terbarukan untuk menjual kredit karbon kepada penghasil emisi seperti produsen batu bara.

Sumber: Kantor Berita Xinhua

Categorized in:

Berita,

Last Update: 24 July 2024